Limbah B3
Menurut PP No. 18
tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau
kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan
atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
mahluk hidup lain.
Tujuan penanganan B3 adalah untuk mencegah dan menanggulangi
pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3
serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga
sesuai dengan fungsinya kembali.
Dari hal ini jelas bahwa setiap kegiatan/usaha
yang berhubungan dengan B3, baik penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat,
pengolah dan penimbun B3, harus memperhatikan aspek lingkungan dan menjaga
kualitas lingkungan tetap pada kondisi semula. Dan apabila terjadi pencemaran
akibat tertumpah, tercecer dan rembesan limbah B3, harus dilakukan upaya
optimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi semula. Penanganan dan pengolahan limbah B3 meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan,
pemanfatan, pengolahan dan penimbunan.
Penanganan limbah B3 harus memenuhi persyaratan:
Lokasi penanganan
Penanganan B3 dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil
limbah atau di luar lokasi penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam
area penghasil harus:
daerah bebas banjir;
jarak dengan fasilitas
umum minimum 50 meter;
Syarat lokasi
pengolahan di luar area penghasil harus:
daerah bebas banjir;
jarak dengan jalan
utama/tol minimum 150 m atau 50 m untuk jalan lainnya;
jarak dengan daerah
beraktivitas penduduk dan aktivitas umum minimum 300 m;
jarak dengan wilayah
perairan dan sumur penduduk minimum 300 m;
dan jarak dengan
wilayah terlindungi (spt: cagar alam,hutan lindung) minimum 300 m.
Fasilitas penanganan
Fasilitas pengolahan
harus menerapkan sistem operasi, meliputi:
sistem kemanan
fasilitas;
sistem pencegahan
terhadap kebakaran;
sistem pencegahan
terhadap kebakaran;
sistem penanggulangan
keadaan darurat;
sistem pengujian
peralatan;
dan pelatihan
karyawan.
Keseluruhan sistem
tersebut harus terintegrasi dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam
pengolahan limbah B3 mengingat jenis limbah yang ditangani adalah limbah yang
dalam volume kecil pun berdampak besar terhadap lingkungan.
Penanganan limbah B3
sebelum diolah
Setiap limbah B3 harus
diidentifikasi dan dilakukan uji analisis kandungan guna menetapkan prosedur
yang tepat dalam pengolahan limbah tersebut. Setelah uji analisis kandungan
dilaksanakan, barulah dapat ditentukan metode yang tepat guna pengolahan limbah
tersebut sesuai dengan karakteristik dan kandungan limbah.
Hasil penanganan dan pengolahan limbah B3
Memiliki tempat khusus
pembuangan akhir limbah B3 yang telah diolah dan dilakukan pemantauan di area
tempat pembuangan akhir tersebut dengan jangka waktu 30 tahun setelah tempat
pembuangan akhir habis masa pakainya atau ditutup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar